Jika tidak mengambil KKN, mahasiswa diperkenankan memilih maksimal 4 dari Mata Kuliah Pilihan yang ditawarkan.
Jika mengikuti KKN, mahasiswa diperkenankan memilih maksimal 1 dari Mata Kuliah Pilihan yang ditawarkan atau disesuaikan dengan peraturan universitas tentang KKN.
Mahasiswa diperkenankan mengambil maksimal 1 Mata Kuliah yang relevan dengan minat dan Skripsi yang ditawarkan program studi lain di dalam maupun di luar fakultas yang diperhitungkan sebagai Mata Kuliah Pilihan, dengan persetujuan DPA.